Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polres Blitar Kota
Personel gabungan melakukan patroli operasi yustisi di sejumlah cafe di Kota Blitar yang sedang menjalankan uji coba PPKM level 1, Minggu malam (17/10/2021)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan lengkap PPKM Level 3

Seluruh pimpinan daerah diminta mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 masing-masing wilayah, dari tingkatan paling rendah, maksimal 20 Desember 2021.

Selain itu, diperlukan percepatan vaksinasi, terutama bagi kelompok rentan.

Penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat, termasuk pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Pengawasan prokes dan aturan cuti

Dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM level 3.

Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.

Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Mudik Nataru

Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.

Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisimudik Nataru.

Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

 

Sekolah dan kegiatan masyarakat

Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Untuk pengambilan rapot dapat terlaksana pada Januri 2022.

Untuk acara pernikahan dan sejenisnya, dilakukan penerapan aturan PPKM level 3, dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diadakan makan di tempat.

Kegiatan seni dan budaya ditiadakan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, termasuk menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Berikut Syarat Perjalanan Internasional yang Berlaku Hari Ini

Syarat bepergian

Jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dapat diterapkan aturan tes PCR atau antigen, menyesuaikan pengaturan moda transportasi untuk memastikan negatif Covid-19.

Jika terdapat pekau perjalanan yang positif, dilakukan karantina mandiri atau karantina terpusat yang disiapkan.

Pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.

Baca juga: 6 Langkah Indonesia Mencegah Masuknya Varian Corona Omicron

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021

Gereja atau tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal diterapkan aturan PPKM level 3.

Gereja diminta melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.

Tempat ibadah dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar, dengan hanya kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Pihak penyelenggara wajib mengatur arus mobilitas jemaat, pintu masuk, dan pintu keluar untuk memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

Disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu untuk semua pengguna gejera, menerapkan jaga jarak minimal satu meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

 

Perayaan Tahun Baru 2022

Seluruh masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah daerah dapat melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.

Manajemen pusat perbelanjaan dan mall juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.

Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.

Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Tempat wisata

Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Manajemen tempat wisata memastikan tidak ada kerumunan dan membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen kapasitas total.

Informasi lengkap mengenai kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dapat dilihat di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi