Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

Baca di App
Lihat Foto
TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut, para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Apa syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pekerja Korban PHK dan Resign Bisa Jadi Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta

Syarat mendapatkan manfaat program JKP BPJS

Tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat dari program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah Anda harus memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Cara mendaftar program JKP sebagai berikut:

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Manfaat dari program JKP ini akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK jika yang bersangkutan telah memiliki masa iuran 12 bulan dari 24 bulan, dan selalu membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Iuran yang dimaksud sebesar 0,46 persen dari upah yang diterima.

Uang itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi