KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce disebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikenai pajak sebesar Rp 35 juta viral di media sosial pada Rabu (24/11/2021).
Karena tidak memiliki NPWP, penjual itu pun tidak membayar pajak selama 2 tahun dan berimbas dikirimnya surat peringatan untuk membayar pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.
Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun Twitter ini.
Seperti diketahui, NPWP terdiri dari 2 jenis yakni NPWP Badan Usaha dan NPWP Orang Pribadi (OP).
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Lalu, jenis NPWP mana yang digunakan oleh penjual dan bagaimana cara membuatnya?
Cara membuat NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa jika toko online yang dikelola seorang diri, maka bisa menggunakan jenis NPWP OP.
"Ya kalau memang seller-nya orang pribadi (pakai) yang NPWP OP," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Ia menambahkan, cara melakukan pendaftaran NPWP OP bisa melalui online atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu
Syarat membuat NPWP OP
Sebelum membuat NPWP, perlu diperhatikan persyaratan subjektif dan obyektif bagi Wajib Pajak.
Adapun syarat subjektif yakni Wajib Pajak sudah berumur 18 tahun, dan syarat obyektif yakni Wajib Pajak telah mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?
Dokumen yang dibutuhkan
Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Tata cara pendaftaran NPWP secara online
Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:
1. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!
5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
9. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Baca juga: Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia
Tata cara pendaftaran NPWP secara offline/langsung
1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- Secara langsung
- Melalui pos
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama
5. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
6. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
7. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...