Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Indonesia Bisa ke Singapura Tanpa Karantina, Siapkan Rp 300 Juta

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi patung Merlion yang ikonik di Singapura.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Wisatawan atau pendatang asal Indonesia sudah bisa berkunjung ke Singapura tanpa perlu karantina, melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) mulai Senin (29/11/2021).

Perjalanan bebas karantina ini bukan tanpa syarat. Sebab Singapura masih dikategorikan sebagai negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengkategorikan Singapura ke dalam level 4 sejak 18 Oktober 2021.

Sehingga meskipun bebas karantina, bagi Anda yang hendak pergi ke Singapura tetap perlu waspada.

Baca juga: Turis Indonesia Sudah Bisa ke Singapura, Syaratnya Siapkan Asuransi Rp 315 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat perjalanan ke Singapura:

Punya asuransi minimal Rp 315 juta

Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura melalui jalur VTL, maka wajib membeli asuransi perjalanan.

Adapun besaran pertanggungan minimum untuk asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 315 juta.

Asuransi tersebut mencakup biaya medis terkait Covid-19, yang dapat dibeli di Singapura atau luar negeri.

"Semua pengunjung jangka pendek yang mendaftar untuk memasuki Singapura melalui Air Travel Pass (ATP), Reciprocal Green Lanes (RGLs), dan Vaccinated Travel Lane (Air) harus memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait Covid-19 dan biaya rawat inap di Singapura, dengan pertanggungan minimum 30.000 dolar Singapura (berdasarkan ukuran tagihan Covid-19 di rumah sakit swasta)," tulis laman pemerintahan Singapura dikutip Kompas.tv, Rabu (1/12/2021).

 

Syarat umum jalur VTL

Calon wisatawan hanya bisa ke Singapura dengan pesawat VTL yang sudah ditentukan.

Sebelum terbang ke Singapura, wajib mengisi SG Arrival Card di laman ini.

Jika sudah melakukan perjalanan atau harus transit 14 hari sebelum keberangkatan, maka negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura.

Khusus bagi wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa

Mengutip Kompas.com, Selasa (30/11/2021), berikut syarat umum VTL:

  • Calon wisatawan harus mengajukan permohonan Vaccinated Travel Pass (VTP) yang bisa diakses lewat laman ini.
  • VTP yang berlaku untuk single entry ke Singapura wajib dimiliki wisatawan, periode memasuki negara itu harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP.
  • Daftar negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia. Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mulai 5 Desember 2021.
  • Permohonan VTP diajukan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura.
  • Sertifikat vaksin Covid-19 yang diunggah saat mengajukan permohonan VTP harus memiliki kode QR yang dapat dipindai. Jika ada kesalahan saat mengunggahnya, laporkan ke Safe Travel Office lewat formulir ini dan berikan bukti sertifikat vaksinnya.
  • VTP berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan.

Baca juga: Mengenal Li Xiting, Orang Terkaya di Singapura, Ini Profilnya

Ketentuan vaksinasi

Berikut ketentuan vaksinasi bagi wisatawan yang hendak ke Singapura:

  • Sudah divaksin Covid-19 lengkap dan memiliki bukti valid yang dikeluarkan di negara mana pun yang termasuk dalam VTL atau Singapura, terlepas dari negara VTL keberangkatannya
  • Daftar vaksin yang diterima adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Janssen, Sinopharm, Sinovac, dan Covaxin
  • Seluruh wisatawan harus menerima vaksin dua dosis dari daftar vaksin di atas, kecuali untuk Janssen yang hanya membutuhkan satu dosis
  • Seluruh wisatawan harus sudah divaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum tiba di Singapura
  • Jika belum divaksin dan berusia di bawah 12 tahun pada 2021, wisatawan dapat berkunjung meski harus ditemani oleh pelancong yang memenuhi syarat vaksinasi
  • Bukti vaksin untuk kedatangan dari Indonesia harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau bentuk fisik
  • Sertifikat vaksin bentuk fisik ditunjukkan dengan surat yang menyatakan bahwa calon wisatawan telah divaksin. Surat ditanda tangani penyelenggara vaksin
  • Surat pembuktian status vaksinasi harus mencakup nama wisatawan, dan setidaknya satu tanda pengenal seperti tanggal lahir atau nomor paspor. Nomor paspor harus sesuai dengan paspor yang digunakan saat memasuki Singapura
  • Surat pembuktian status vaksinasi juga harus mencakup nama vaksin yang diberikan untuk setiap dosisnya, serta tanggal pemberian setiap dosis vaksin Covid-19. 

Tes Covid-19

Berikut ketentuan tes Covid-19 bagi calon wisatawan yang hendak ke Singapura:

  • Calon wisatawan wajib tes Covid-19 PCR atau rapid antigen 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • Tes Covid-19 dilakukan di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi secara internasional
  • Hasil tes dalam bahasa Inggris, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19
  • Hasil tes harus mencakup nama wisatawan dan setidaknya satu tanda pengenal seperti yang telah disebutkan, tanggal dan waktu tes dilakukan, serta nama lembaga yang melakukan tes Covid-19
  • Calon wisatawan akan dites PCR setibanya di Singapura Calon wisatawan langsung naik kendaraan privat atau taxi dari bandara menuju akomodasi yang telah dinyatakan di aplikasi VTL
  • Calon wisatawan harus diisolasi selama berada di akomodasi hingga hasil tes PCR dinyatakan negatif. Sebelum pesan akomodasi, pastikan bahwa pemiliknya mengizinkan isolasi.

Baca juga: Hari AIDS Sedunia 2021: Fakta tentang HIV, Penularan, dan Risikonya

Aturan perjalanan di Singapura

Sebelum pergi ke Singapura, pastikan Anda mengerti setiap aturan perjalanan yang diterapkan di sana.

Berikut aturan perjalanan di Singapura:

  • Wajib mengunduh dan selalu mengaktifkan aplikasi TraceTogether selama di Singapura
  • Seluruh informasi wajib diunggah ke TraceTogether berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Singapura, jika pelancong dites positif Covid-19 saat di sana
  • Wisatawan yang tidak bisa menggunakan perangkat seluler karena kebutuhan khusus memenuhi syarat untuk mendapat token TraceTogether dengan pembayaran uang setoran di bandara saat kedatangan
  • Uang setoran pada poin sebelumnya adalah pengganti persyaratan untuk memiliki perangkat seluler dengan aplikasi TraceTogether
  • Token TraceTogether wajib dibawa setiap saat selama di Singapura. Sebelum kembali ke negara asal, token harus dikembalikan ke pos pemeriksaan mana pun
  • Seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di Singapura, dan selalu bisa dikontak melalui nomor telepon atau alamat email
  • Seluruh wisatawan harus membawa dokumen perjalanan secara digital dan fisik sebagai antisipasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan perjalanan Singapura, bisa diakses di laman https://safetravel.ica.gov.sg.

(Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Ramadhian | Editor : Anggara Wikan Prasetya, KOMPAS.tv/Danang Suryo | Editor : Gading Persada)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi