Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Imbas Varian Omicron

Surat edaran tersebut diterbitkan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam surat edaran itu disebutkan, dari pengalaman sebelumnya, peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang di masa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan virus corona di masyarakat.

Pengaturan mobilitas masyarakat selama libur Nataru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Informasi lebih lengkap terkait aturan perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi