Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK 2022 Jawa Timur, Daerah Mana yang Tertinggi?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minium Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur pada Selasa (30/11/2021).

Penetapan UMK 2022 di Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur yaitu Rp 4.375.479, lebih besar Rp 75.000 dari UMK 2021.

Sementara itu, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo berada di urutan tertinggi selanjutnya.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK di Jawa Timur

Berikut rincian UMK di Jawa Timur:

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur ditetapkan naik sebesar Rp 1,22 persen atau Rp 22.790 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perbedaan UMP dan UMK

 

Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari nilai kenaikan yang diusulkan kelompok buruh dalam sidang pleno dewan pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021 lalu, yakni Rp 300.000.

Melansir laman resmi Dinas Tenaga Kerja Jatim, penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan yang baru, formula yang digunakan adalah penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis Bada Pusat Statistika (BPS).

Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002 dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Oleh karena itu, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS).

Akan tetapi, UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi