KOMPAS.com - Mutasi virus corona B.1.1.529 atau Omicron menyedot perhatian dunia dan menimbulkan kekhawatiran baru.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan Omicron label variant of concern atau varian yang mendapatkan perhatian.
Varian Omicron memiliki lebih banyak mutasi dibandingkan varian lainnya.
Baca juga: Daftar 20 Negara yang Sudah Mendeteksi Kasus Omicron
Ini perkembangan terkini soal Omicron:
Varian yang diturunkan dari garis keturunan B.1.1 ini mempunyai 32 mutasi pada protein lonjakan, bagian dari virus yang digunakan pada sebagian besar vaksin untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh melawan corona.
Protein lonjakan yang melapisi bagian luar virus memungkinkannya menempel dan masuk ke sel tubuh manusia.
Vaksin melatih tubuh mengenali lonjakan ini dan menetralkannya sehingga dapat mencegah infeksi sel.
Mutasi pada protein lonjakan bisa memengaruhi kemampuan virus untuk menginfeksi sel dan menyebar, tetapi juga mempersulit sel kekebalan menyerang patogen.
Hal ini dapat menimbulkan masalah respons imun yang diinduksi vaksin. Mutasi bisa menyebabkan protein lonjakan kurang dikenali oleh antibodi tubuh, membuatnya tidak akan selektif menetralkan virus, dapat melewati pertahanan kekebalan dan akhirnya menyebabkan infeksi.
2. Berpotensi lonjakan kasusMenurut Direktur CERI Prof Tulio de Oliveria PhD, genom dari varian baru Omicron mengandung konstelasi mutasi yang sangat tidak biasa.
Mutasi-mutasi ini dikhawatirkan akan membantu virus untuk menghindari sistem kekebalan atau meningkatkan penularannya.
WHO menyebutkan, varian Omicron membawa risiko lonjakan kasus infeksi yang sangat tinggi. Setiap lonjakan kasus infeksi bisa mempunyai konsekuensi yang parah.
Meski demikian, belum ada kematian yang dikaitkan dengan varian baru tersebut.
Sejauh ini, setidaknya 20 negara telah mendeteksi kasus yang berkaitan dengan virus Omicron, seperti Afrika Selatan, Hong Kong, Israel, Italia, Belanda, Inggris, Jerman, Belgia, Republik Ceko, Australia, Kanada, Perancis, Portugal, Austria, Swedia, Spanyol, Brasil, Jepang, dan Arab Saudi.
Adapun virus ini telah membuat kasus baru di Afrika Selatan bertambah hampir dua kali lipat dalam sehari pada Rabu (1/12/2021).
Kasus baru di Afsel naik menjadi 8.561 dari 4.373 kasus sehari sebelumnya.
3. Gejala OmicronGejala dari varian Omicron tidak seperti gejala Covid-19 pada umumnya, tetapi cenderung ringan.
Pasien yang terinfeksi Omicron mengalami kelelahan hebat, tetapi tidak mengalami kehilangan bau dan rasa.
“Gejala mereka sangat berbeda dan sangat ringan dari yang pernah saya tangani sebelumnya,” ujar dokter dari Afrika Selatan yang merupakan orang pertama pelapor virus Omicron dr Angelique Coetzee.
Selain kelelahan, pasien mengaku mengalama nyeri tubuh, sakit kepala, hingga denyut nadi tinggi.
Namun, pasien-pasien tersebut menunjukkan perkembangan baik setelah mendapatkan perawatan dalam beberapa hari.
Adapun kebanyakan pasien yang gejalanya ringan tidak perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Penangguhan perjalanan ke Arab SaudiPemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbangan dari beberapa negara sebagai antisipasi menyebarnya varian Omicron.
Beberapa negara yang tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi antara lain Malawi, Zambia, Madagaskar, Angola, Sychelles, Mauritius, dan Komoro.
Selain itu, orang non Arab Saudi yang datang langsung maupun transit dari negara-negara tersebut juga ditangguhkan, kecuali bagi yang telah menghabiskan waktu setidaknya 14 hari di negara lain yang mempunyai prosedur kesehatan sesuai aturan Arab Saudi.
Mereka juga wajib melakukan karantina selama lima hari terlepas status vaksinasinya.
Beberapa penerbangan dari dan ke sejumlah negara di Afrika juga turut ditangguhkan, seperti
- Afrika Selatan
- Namibia
- Botswana
- Zimbabwe
- Mozambik
- Lesotho
- Eswatini
Bagi orang yang melewati negara-negara ini setelah 1 November 2021, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif saat kedatangan di Arab Saudi.
5. Perjalanan internasional IndonesiaPemerintah Indonesia turut mengambil langkah antisipasi dengan melarang penerbangan sementara dari negara Afrika Selatan, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Penangguhan berlaku bagi pelaku perjalanan dari negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Selain itu, dilakukan penyesuaian karantina, dengan negara-negara tersebut wajib melaksanakannya selama 14 hari, dengan melakukan tes ulang PCR di hari kedatangan dan satu hari sebelum masa karantina selesai.
Adapun pelaku perjalanan internasional selain dari negara tersebut wajib karantina selama 7 hari, dengan tes PCR sebelum keberangkatan, saat kedatangan, dan hari keenam karantina.
Akan tetapi, aturan karantina berbeda bagi WNA Travel Corridor Arrangement (TCA), pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas dan rombongan, serta delegasi negara anggota G20.
Sumber: Kompas.com (Mela Arnani, Ahmad Naufal, Nur Rohmi Aida/Editor: Rendika F, Inggried D, Rizal S)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.