Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2022 Jawa Barat Disetujui, Ini Rincian Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten atau Kota 2022 se-Jawa Barat.

Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Guberbur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang ditanda tangani pada Selasa (30/11/2021).

Kepgub itu menyatakan, penetapan UMK se-Jawa Barat ini berdasarkan hasil perhitungan penyesiaian nilai upah minimum tahun berjalan.

Kemudian, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 4.816.921.

Baca juga: Rincian UMK 2022 Jawa Timur, Daerah Mana yang Tertinggi?

Rincian UMK 2022 di Jawa Barat

Berikut rincian UMK 2022 se-Jawa Barat:

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 31.135.

Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," kata Setiawan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Implementasi PP tersebut, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 ini merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Akan tetapi, jika perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi