Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Suasana SMPN 8 Kota Depok jelang diselenggarakannya pembelajaran tatap muka terbatas pada Oktober nanti, Selasa (7/9/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

 

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62: 

Melakukan imbauan pada sekolah:

Baca juga: DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

Aturan Kemendikbud

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022).

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut.

Adapun poin isi edaran tersebut yakni:

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.

Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.

Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.

Baca juga: Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi