Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Dian Hadiyatna
Ilustrasi: Penyekatan jalan dalam kota yang dilakukan di Kota Bandar Lampunng pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Rabu, (24/11/2021).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selama periode Nataru, aktivitas dan mobilitas masyarakat berpotensi meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan laju penularan virus sehingga pembatasan dimaksudkan untuk menekan mata rantai penularan Covid-19.

Akan diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Kebijakan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat perjalanan dalam negeri selama Nataru

Di dalam SE tersebut juga disebutkan terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Moda transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Jawa-Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Apabila pelaku perjalanan masih mendapatkan dosis pertama, maka harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap, dapat membawa hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

 

  • Luar wilayah Jawa dan Bali

Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

2. Moda transportasi laut

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

3. Moda transportasi darat

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api hanya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen (H-14) sebelum keberangkatan
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid test antigen (H-7) sebelum keberangkatan
  3. Wajib menunjukkan surat negatif rapid test antufe yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Kisah Katedral di Madrid yang Dibangun dari Barang Bekas

 

Perlu diketahui, ketentuan menujukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, juga pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali.

Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing dikecualikan dari aturan-aturan tersebut.

Nantinya akan dilakukan random testing skrining Covid-19 melalui posko check point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

Pengendalian, penegakan pengaturan, dan pengawasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan selama H-7 hingga H+7 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi