KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.
Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini.
Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya.
Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu.
Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing.
Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang
Syarat membuat surat numpang nikah
Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal.
Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan.
Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021
Alur mengurus surat numpang nikah
Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
2. Mengurus surat pengantar di kelurahan
Langkah kedua, adalah membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi pula surat keterangan belum pernah menikah.
3. Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, segeralah melaju ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka surat rekomendasi surat nikah akan segera terbit dan bisa Anda serahkan ke KUA yang akan menangani pernikahan Anda.
Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.