Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tarif Tes PCR Tak Boleh Melebihi Batas Tertinggi Rp 275.000

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tes PCR dan CT value
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak boleh melebihi batas atas yang ditentukan.

Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Hal ini dilatarbelakangi karena biaya pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif bervariasi yang dikhawatirkan akan membebani masyarakat.

Untuk itu, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa tarif tertingginya?

Melansir informasi resmi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Ditegaskan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima dalam waktu paling lambat 1x24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," lanjut dia.

Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen

 

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan berlaku untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit.

Ini dikarenakan, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Adapun rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap mengenai ketentuan batas tarif tertinggi tes RT-PCR dapat diakses di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi