Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Omicron, Bagaimana Nasib WNI yang Akan Pulang ke Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/10/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan pulang ke Tanah Air, meski ada varian Omicron.

Seperti diketahui, varian B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara.

Dengan dimasukannya varian Omicron sebagai kategori harus diwaspadai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah membatasi perjalanan internasional dari negara-negara suspek.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, WNI yang hendak ke Tanah Air tetap akan diizinkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pada dasarnya, warga negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan," kata Arya, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Alasan WHO Menamai Varian B.1.617.2 Jadi Omicron, Bukan Nu atau Xi

Ketentuan paspor

Sementara ini, ada 11 negara yang warganya dibatasi sementara untuk memasuki wilayah Indonesia, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Akan tetapi, WNI yang melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut dan hendak memasuki wilayah Indonesia masih diperbolehkan asal paspornya masih berlaku.

"Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah," tutur Arya.

Baca juga: 25 Negara Telah Laporkan Varian Omicron, Mana Saja?

Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional

Mulai hari ini, Jumat (3/12/2021), ada penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk WNI menjadi 10 hari.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).

"Saya akan update kebijakan terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional, yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari, terbilang pada 3 Desember 2021," ungkap Wiku.

Baca juga: Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?

Syarat perjalanan terbaru bagi WNI

Sebagai langkah mitigasi, WNI yang bertolak dari negara suspek wajib mengikuti syarat dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Untuk protokol kesehatan, lebih lengkapnya bisa dicek di surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021," kata dia.

Merangkum SE Nomor 23 Tahun 2021 dan addendum-nya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru bagi WNI:

  1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
  2. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.
  3. Melakukan tes RT-PCR yang maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam
  5. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
  6. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam
  7. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital), dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  8. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  9. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka (8), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah serta Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Karantina Perjalanan Internasional Terbaru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi