Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas, dari DKI Jakarta sampai Papua

Baca di App
Lihat Foto
kemnaker.go.id
ilustrasi salinan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai penyelenggara Bantuan Subsidi Upah (BSU) memperluas wilayah cakupan penerima bantuan tersebut.

Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 8 November 2021.

"Sejak Permenaker ini ditetapkan pada tanggal 8 November 2021, maka berlaku seketika (kebijakan tersebut) pada tanggal itu juga," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut

Penyebab diperluasnya wilayah BSU

Sebelum melakukan perluasan, Chairul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kemenkeu.

"Dalam koordinasi tersebut, kami sampaikan bahwa target penyaluran BSU kepada 8,7 juta pekerja sekiranya tidak tercapai karena berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya 6,9 juta data saja," ujar Chairul.

Artinya, akan ada sisa anggaran mencapai Rp 1,7 triliun.

Untuk mengefektifkan sisa anggaran tersebut, Kemnaker melakukan perluasan penerima BSU dengan merevisi Permenaker.

Seperti diketahui, dalam penyaluran dana BSU, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui data calon penerima BSU.

Hingga Sabtu (4/12/2021), BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU sebanyak 8.314.948 dan yang sudah tersalurkan sebanyak 7.193.115.

Rincian angkanya sebagai berikut.

Nantinya, ada 517.120 calon penerima BSU melalui skema perluasan.

Baca juga: Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id

Syarat pencairan BSU 2021

Syarat pencairan BSU 2021 sebagaimana ketentuan terbaru dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Wilayah yang termasuk perluasan penerima BSU Rp 1 juta

Seperti diketahui, karena salah satu syarat penerima BSU yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, maka perluasan wilayah ini berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).

Wilayah-wilayah tersebut yakni.

1. Provinsi DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Rp 4,5 juta
  • Kabupaten Administrasi Jakarta Barat Rp 4,5 juta
  • Kabupaten Administrasi Jakarta Timur Rp 4,5 juta
  • Kabupaten Administrasi Jakarta Selatan Rp 4,5 juta
  • Kabupaten Administrasi Jakarta Utara Rp 4,5 juta
  • Kabupaten Administrasi Jakarta Pusat Rp 4,5 juta

2. Provinsi Banten

  • Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta
  • Kabupaten Serang Rp 4,3 juta
  • Kota Cilegon Rp 4,4 juta
  • Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta
  • Kota Serang Rp 3,9 juta

3. Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta
  • Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta
  • Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta
  • Kota Depok Rp 4,4 juta
  • Kota Bogor Rp 4,4 juta
  • Kota Bekasi Rp 4,8 juta
  • Kota Bandung Rp 3,8 juta

4. Provinsi Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta
  • Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta
  • Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta
  • Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta
  • Kota Surabaya Rp 4,4 juta

5. Provinsi Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan Rp 3,8 juta

6. Provinsi Kepulauan Riau

  • Kota Batam Rp 4,2 juta
  • Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta
  • Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3,6 juta

7. Provinsi Papua

  • Kabupaten Boven Digoel Rp 3,6 juta
  • Kota Jayapura Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Sarmi Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Keerom Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Merauke Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Mappi Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Asmat Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Puncak Jaya Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Yahukimo Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Tolikae Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Memberamo Raya Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Supiori Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Kepulauan Yapen Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Waropen Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Nabire Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Paniai Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Yalimo Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Deiyai Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Biak Numfor Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Dogiyai Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Lanny Jaya Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Puncak Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Jaya Wijaya Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Memberamo tegah Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Intan Jaya Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Nduga Rp 3,6 juta
  • Kabupaten Jayapura Rp 3,7 juta
  • Kabupaten Mimika Rp 4 juta.

Baca juga: Ini Syarat Pencairan BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi