Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan aturan terkait mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk libur di masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal Dihapus

Adapun bunyi Inmendagri terkait aturan ini yakni sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Aturan ini juga mengimbau, kepada para pekerja atau buruh untuk juga menunda mengambil cuti setelah periode libur Nataru.

Nantinya ketentuan terkait larangan dan imbauan cuti selama dan setelah Libur Nataru ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

PPKM level 3

Di sisi lain, Pemerintah juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) yang diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengimbau kepada sekolah untuk melakukan pembagian raport semester 1 pada Bulan Januari 2022.

Serta mengimbau agar sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Imbauan ini juga meminta pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara penikahan dan sejenisnya.

Serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.

Baca juga: Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud

 

Tahun baru 2022

Jelang pergantian tahun, semua alun-alun diminta untuk ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Sementara untuk aturan perjalanan, masyarakat yang karena suatu hal primer melakukan perjalanan keluar daerah maka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu dilakukan tes PCR atau Rapid Test antigen untuk keluar masuk daerah.

Apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19 maka pelaku perjalanan harus karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi