Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DOK PROKOPIM MATIM
Upacara puncak Hari Guru Nasional dan PGRI tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Kamis, (25/11/2021) di Lapangan Upacara SMPN 1 Borong, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong. (KOMPAS.com/DOK PROKOPIM MATIM)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Salah satu syaratnya adalah peserta sekurang-kurangnya harus melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif.

Disampaikan bahwa seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada rentang 7-10 Desember 2021 dalam dua sesi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi terkait jadwal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa informasinya dapat dilihat pada laman PPPK Guru.

"Informasi mengenai seleksi ASN Guru PPPK dapat dilihat dalam tautan laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) siang.

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2

Berikut informasi selengkapnya:

Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak
terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 pada akun SSCASN masing-masing peserta

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

  1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
  2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
  3. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  4. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
  5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

 

Sesi susulan

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi.

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi tempat uji kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi
kompetensi tahap 2

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Selalu pantau laman PPPK Guru

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: BKN Umumkan Rincian Jadwal hingga Ketentuan SKB CPNS 2021, Ini Informasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi