Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kekerasan pada Perempuan dan Anak? Segera Lapor ke Sini!

Baca di App
Lihat Foto
Hassan Vakil/Unsplash.com
Ilustrasi anak bermasalah.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.

"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129," ujar Nahar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.

Baca juga: Mengintip Praktik Kurikulum Tersembunyi pada Budaya Kekerasan di Sekolah...

Nahar menjelaskan, layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:

Layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Pentingnya melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak

Nahar mengingatkan, penting melaporkan perilaku kekerasan pada anak dan perempuan kepada pihak yang berwenang.

"Jika mengetahui dan tidak melapor, sama artinya dengan 'membiarkan' dan tidak menolong perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Nahar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk didampingi oleh lembaga/dinas dalam melaporkan peristiwa kekerasan.

"Jika bukan dari orang atau lembaga perlindungan anak, sebaiknya saat melapor didampingi oleh lembaga/dinas yang menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak," lanjut dia.

Dengan adanya pendampingan, korban bisa melapor dan diberikan keamanan/perlindungan.

Selain itu, tindakan melaporkan kejadian kekerasan pada anak dan perempuan ke pihak yang berwenang bisa meminimalisasi kasus tersebut.

Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini:

Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.

Baca juga: 4 Poin Perubahan RUU PKS ke RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bisa melapor ke polisi atau perangkat desa

Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyarankan, baik korban kekerasan atau pendamping, keluarga, komunitas, maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat melaporkan kasus tersebut ke polisi, perangkat desa (RT/RW) setempat atau ke pengada layanan seperti yang disediakan Kemen PPPA.

Menurut dia, untuk mendapatkan respons cepat biasanya dengan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke polisi.

Jika terdapat luka, lebam, atau trauma yang dialami korban bisa langsung dikenali. Bahkan, jika butuh visum bisa langsung dirujuk ke rumah sakit untuk visum et repertum.

"Bila sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadukan ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh," kata Theresia.

Misalnya, kata dia, korban bisa mendapatkan rujukan ke pengada layanan atau jika butuh proses pelaporannya dipantau dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.

Baca juga: WHO Sebut 1 dari 3 Perempuan di Dunia Pernah Mengalami Kekerasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi