KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi infeksi virus corona varian Omicron di Indonesia.
Meski belum terdeteksi di Tanah Air, varian ini sudah sampai ke beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Pada Jumat (3/12/2021), Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengumumkan adanya kasus varian Omicron di Malaysia.
Malaysia melakukan pengurutan keseluruhan genom untuk semua kasus positif Covid-19 mulai 11-28 November dari mereka yang tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Hasilnya, terdeteksi varian Omicron pada seorang mahasiswa asing yang tiba dari Afrika Selatan melalui Singapura pada 19 November 2021.
Sebelumnya, Kemenkes Singapura (MOH) mengumumkan, dua pasien positif terinfeksi varian Omicron, pada Kamis sore (2/12/2021) .
Keduanya tiba di Singapura pada Rabu (1/12/2021) dari Johannesburg, Afrika Selatan, menuju Singapura.
Baca juga: Ada Varian Omicron, Kasus Covid-19 di Afrika Selatan Naik 4 Kali Lipat dalam 4 Hari
Terkait laporan varian Omicron di dua negara tersebut, berikut persiapan yang dilakukan Kemenkes:
1. Perluas cakupan vaksinasi
"Tapi yang utama pencegahan. Protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi," ujar Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
Sebelumnya, Kemenkes mengutamakan cakupan vaksinasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Semakin luas cakupan vaksinasi, maka kekebalan kelompok bisa semakin cepat tercapai.
"Kita berharap di akhir November capaian vaksinasi dosis 1 (sekitar) 70 persen di ibu kota provinsi, karena yang penting orang mendapatkan vaksinasi lengkap untuk kekebalan kelompok ya," kata dia.
Berdasarkan catatan Kemenkes, hingga Sabtu (4/12/2021) pukul 18.00, cakupan vaksinasi untuk dosis 1 baru mencapai 68,33 persen secara nasional.
Oleh karena itu, Nadia mengimbau agar masyarakat segera mendapatkan suntikan vaksin dan tidak memilih jenis vaksin tertentu.
Selain vaksinasi, prokes lewat penerapan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
2. Menerapkan karantina
"Selain itu, perkuat pintu masuk dengan karantina," ujar dia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur mengenai prokes terbaru perjalanan internasional.
Ada penambahan masa karantina, yang sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.
Kemudian, ada larangan bagi pelaku perjalanan dari 11 negara, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Pasokan obat dan oksigen di rumah sakit
Persiapan oksigen medis ini juga sebagai antisipasi lonjakan kasus yang berisiko terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemenkes juga menyediakan pasokan obat-obatan untuk mengobati gejala Covid-19.
"Persiapan di fasilitas kesehatan terkait obat dan oksigen kita lakukan," kata Nadia.