Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Dikecam karena Paksa Tunarungu Bicara, Pahami Lagi Jenis Disabilitas

Baca di App
Lihat Foto
DOK. TANOTO FOUNDATION
Peringatan Hari Disabilitas Internasional menjadi notifikasi untuk kita semua lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas, termasuk dalam memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak berkebutuhan khusus di masa pandemi.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah disorot, karena dianggap memaksa penyandang disabilitas tungarungu berbicara.

Peristiwa tersebut terjadi saat rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) pada 3 Desember lalu.

Alhasil, banyak kritikan dari publik yang dilayangkan kepada Risma, akibat tindakannya tersebut.

Agar lebih paham tentang disabilitas, ketahui lagi apa itu disabilitas dan jenis-jenis disabilitas:

Baca juga: Kala Risma Dikritik Saat Minta Tunarungu Berbicara…

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, mereka dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi:

1. Cacat fisik

Cacat fisik merupakan kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tuuh antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.

Disabilitas fisik atau kelainan fisik terdiri dari:

2. Cacat mental

Cacat mental merupakan kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit seperti retardasi mental, gangguan psikiatrik fungsional, alkoholisme, gangguan mental dan epilepsi.

Disabilitas mental terdiri dari mental tinggi, mental rendah dan berkesulitan belajar spesifik.

3. Cacat ganda

Cacat ganda atau cacat fisik dan mental yakni keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus, misalnya penyandang tuna netra dengan tuna rungu sekaligus.

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga

Derajat kecacatan penyandang disabilitas

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik pada Pasal 7 mengatur derajat kecacatan.

Hal ini dinilai berdasarkan keterbatasan kemampuan seseorang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi