Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Meralat Data pada SIM

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diubah jika memang pemilik mengalami perubahan data seperti perpindahan alamat domisili.

Data pada SIM sendiri merujuk pada data pada KTP. Sehingga jika pemilik SIM mengubah data pada KTP-nya karena perpindahan alamat, mereka juga sebaiknya mengubah data alamat yang ada pada SIM.

Pengubahan data ini juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan pencatatan data, baik data nama lengkap maupun alamat.

Jika ada kesalahan pencatatan ataupun pemilik pergantian alamat, sebaiknya segera melakukan pengubahan data agar data di pusat juga segera menyesuaikan.

Ralat data dilakukan pada data di KTP terlebih dahulu. Setelah KTP baru jadi, maka pemohon baru bisa melakukan pengubahan data pada SIM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perngubahan data pada SIM ini bisa dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A. 

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Alur pengubahan data pada SIM

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (02/11/2021), pengubahan data karena pemilik SIM pindah alamat bisa dilakukan dengan mudah.

Pemilik KTP dan SIM hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru yang sudah disesuaikan, SIM asli yang akan diubah datanya, dan fotokopi KTP. 

Selain itu, pemohon juga diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda menurut golongan atau jenis SIM. Untuk SIM C biayanya sebesar  Rp 75.000 dan SIM A biayanya sebesar Rp 80.000.

Besar biaya perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

SIM sendiri memuat data identitas pengemudi. Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.

Baca juga: Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi