Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Sebut Indonesia Siap Hadapi Omicron

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (9/5/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 menyebut Indonesia telah siap jika terdapat kasus Omicron ditemukan di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

"Bila ada yang terjangkit Covid apa pun variannya, fasilitas rumah sakit sudah siap seperti biasanya, karena Indonesia sudah biasa dan siaga menghadapinya," kata Wiku.

Siaga dalam hal ini adalah mempersiapkan upaya-upaya pencegahan dan skenario penanganan kasus, meskipun kasus Omicron hingga kini belum dikonfirmasi ada di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Peraturan untuk pelaku perjalanan internasional yang mewajibkan swab PCR negatif 3x24 jam, entry dan exit PCR test, sesuai dengan jumlah hari yang dipersyaratkan, dan WGS (Whole Genome Sequencing ) dari yang positif," papar dia.

Semua telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan-kebijakan tersebut diberlakukan pada setiap orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

"Itu semua dilakukan secara disiplin dan ketat, cukup untuk menepis bila ada pelaku perjalanan internasional yang tertular Covid-19 varian Omicron," ujar Wiku.

Baca juga: Setelah Omicron, Apa Lagi?


Pengetatan aturan

Diketahui, varian Omicron pertama kali menyebar di Afrika Selatan, dan kini telah diketahui di lebih dari 20 negara dunia, termasuk Singapura dan Malaysia.

Jika nantinya kasus Omicron ditemukan di RI, Wiku mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan aturan sebagai upaya untuk menyelesaikan upaya yang lebih massif.

"Bila sampai masuk dan (ada) potensi tersebar antar daerah pun, sudah ada peraturan tentang pelaku perjalanan dalam negeri yang memerlukan syarat kelengkapan vaksin dan tes skrining sesuai dengan moda transportasi dan wilayahnya," jelas Wiku.

Terbaru, aturan-aturan yang mengatur perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Intinya, pemerintah menjaga agar yang bisa mobilitas adalah orang yang sehat sehingga tidak menularkan dan tidak tertular Covid-19," pungkas dia.

Baca juga: Omicron Ditemukan di Singapura dan Malaysia, Ini Persiapan Kemenkes

Berdasarkan laporan Satgas Pemanganan Covid-19, Minggu (5/12/2021), Indonesia memiliki 4.257.685 kasus infeksi, 4.106.292 kasus sembuh, dan 143.867 kasus meninggal

Dalam beberapa hari terakhir, kasus infeksi yang tercatat di Indonesia bahkan lebih rendah dari kasus sembuh yang ada.

Hingga kini, belum ada satu pun yang terindikasi atau teridentifikasi sebagai infeksi Varian Omicron.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi