Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Ini Sejarahnya

Baca di App
Lihat Foto
(Dok. Shutterstock/PR Image Factory)
Ilustrasi hari ibu
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hari Ibu di Indonesia diperingati pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya.

Peringatan ini dilaksankan sebagai bentuk penghargaan atas peran besar dari sosok ibu.

Peringatan Hari Ibu di Indonesia tak lepas dari peran perempuan di Tanah Air untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Bagaimana sejarah Hari Ibu?

Baca juga: Hari Ibu di Indonesia dan Kisah Hari Ibu Berbagai Negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Ibu 22 Desember

Sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari terselenggaranya Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938. Kongres ini dilaksanakan di Bandung.

Kongres tersebut diselenggarakan di sebuah gedung Dalem Jayadipuran, yang kini dijadikan Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Kongres dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Melansir KompasTV, tujuan diadakannya pertemuan tersebut untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Isu yang diangkat, antara lain pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan, dan perceraian secara sewenang-wenang, termasuk peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Gerakan tersebut mendapatkan dukungan dari presiden Ir Soekarno, dan ditetapkanlah Hari Ibu Nasional pada 22 Desember.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.

Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat anak dan suaminya.

Baca juga: Jelang Hari Ibu 22 Desember, Ini Sejarah Peringatannya

Dasar peringatan Hari Ibu Nasional

Untuk peringatan Hari Ibu Nasional, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. UU Nomor 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  5. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
  6. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
  8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Baca juga: Hari Ibu Sedunia, seperti Apa Cerita di Balik Perayaannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejarah Hari Ibu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi