Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan UB soal Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami NWR oleh Kakak Angkatannya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar Instagram Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya mengadakan jumpa pers terkait kasus meninggalnya NWR.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus meninggalnya NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang mendapat perhatian besar dari publik.

NWR diketahui meninggal dunia di makam ayahnya Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021).

Setelah dilakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan RB, pacar NWR yang juga seorang anggota polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal aborsi.

Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan

Kekerasan seksual oleh kakak angkatannya

Namun diketahui NRW juga pernah mengalami kekerasan seksual oleh kakak angkatannya sekitar 2016-2017. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi ini banyak diungkap oleh warganet di media sosial Twitter.

Disebutkan, pihak kampus tidak memberikan keadilan kepada korban dalam kasus dugaan elecehan seksual di kampus tersebut. 

Penjelasan Universitas Brawijaya

Menanggapi unggahan di media sosial tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB Agus Suman membenarkan bahwa NWR pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak angkatannya.

Hal itu diketahui setelah NWR melapor ke pihak fakultas pada awal 2020.

"NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB, di mana pelakunya adalah kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW," kata Agus dalam konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat, Minggu (5/12/2021).

Setelah menerima laporan itu, Agus menyebut pihak FIB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komite etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NRW dan dinyatakan bersalah.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada RAW dan melakukan pendampingan kepada korban.

"Pihak kampus memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga

 

Dalam penanganan kasus tersebut, Agus menyebut FIB telah menjaga kerahasiaan korban agar tidak menganggu proses akademiknya.

Agus pun menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NRW pada 2020 itu sudah selesai.

"Apa yang terjadi di FIB itu sebenarnya sudah selesai, cuma karena kebetulan meninggal karena kasus yang berbeda, lalu ada yang mengaitkan dengan persoalan yang sudah selesai," jelas dia.

Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Arif Zainudin mengatakan, komite etik FIB telah menjatuhkan hukuman satu tahun kepada RAW.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci hukuman apa yang dijatuhkan.

"Memang sudah diputuskan oleh tim kode etik FIB, dan mahasiwa yang melakukan pelecehan dikenai sanksi satu tahun," kata Arif.

Baca juga: Anggota Kembali Terjerat Kasus, Bagaimana Kepercayaan Publik terhadap Polisi?

"Berdasarkan hasil pertimbangan dari tim kode etik fib ke rektorat intinya apakah ini bisa diberlakukan, tapi ketika Maret 2021 ada pemberitahuan dari tim kode etik ternyata pelakunya sudah yudisium," sambungnya.

Arif menjelaskan, pihak UB tak pernah menyarankan ada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi