Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Tes PPPK Guru Tahap 2, Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa!

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Diskominfo Jember
Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 akan dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).

Pelaksanaan ujian kompetensi ini akan berlangsung hingga Jumat (10/12/2021).

Terkait rincian jadwal dan lokasi ujian, peserta PPPK Guru dapat mengeceknya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id di menu Jadwal Ujian Tahap 2.

Peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) dan nomor peserta kemudian memasukkan hasil penjumlahan angka yang tertera.

Baca juga: Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen yang wajib dibawa

Bagi peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi, harus membawa 3 dokumen berikut:

Untuk kartu ujian, peserta PPPK Guru diberi waktu maksimal sampai Minggu (5/12/2021) untuk mencetaknya.

Kartu peserta ujian PPPK Guru 2021 memuat sejumlah informasi termasuk, identitas pelamar, NIK, pilihan formasi, lokasi dan waktu pelaksanaan ujian, hingga nomor peserta ujian.

 

Petugas di lokasi ujian akan memeriksa kartu ujian dan memverifikasi keseuaian dengan identitas peserta.

Diketahui sebelumnya, peserta telah melaksanakan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 di SSCASN pada 15-19 November 2021.

Syarat peserta tes PPPK Guru tahap 2

Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos dan menjadi PPPG Guru.

Baca juga: Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

 

Tahun ini, terdapat 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah dan terbagi ke dalam empat tahapan seleksi.

Kuota yang masih kosong nantinya akan dialokasikan untuk tes seleksi kompetensi kedua dan ketiga.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi