KOMPAS.com - Tren pelaporan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan drastis dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Senin (6/12/2021), Indonesia melaporkan 130 kasus baru Covid-19. Jumlah tersebut adalah yang terendah dalam 20 bulan terakhir.
Disebutkan terakhir kali Indonesia melaporkan kasus harian di bawah 130 kasus adalah pada 4 April 2020. Saat itu kasus harian yang dilaporkan Indonesia 106 kasus.
Baca juga: Ini Panduan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021
Daerah bebas Covid-19
Selain itu, dalam peta risiko terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tak ada lagi daerah yang berstatus risiko tinggi dan sedang.
Mayoritas daerah kini bersetatus risiko rendah Covid-19 atau zona kuning, sementara 53 daerah lainnya tidak memiliki kasus atau zona hijau.
Berikut daftar 53 daerah yang tidak memiliki kasus Covid-19:
Sumatera UtaraPakpak Bharat
Nias Barat
Kota Sibolga
Lanuhanbatu Utara
Nias Utara
Nias Selatan
Musi Banyuasin
Musi Rawas
Kota Solok
Kota Pariaman
Minahasa Tenggara
Bolaang Mongondow Utara
Bolaang Mongondiw Timur
Kolaka Utara
Wakatobi
Konawe Utara
Kepulauan Meranti
Papua BaratRaja Ampat
Pegunungan Arfak
Mamberamo Tengah
Dogiyai
Mamberamo Raya
Sarmi
Asmat
Puncak
Sumbawa Barat
Lombok Utara
Kota Ternate
Kepulauan Sula
Pulau Taliabu
Halmahera Timur
Kota Tidore Kepulauan
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Maluku Tenggara
Buru
Kepulauan Aru
Natuna
Lingga
Gunung Mas
Kalimantan SelatanTapin
JambiTanjung Jabung Barat
Kota Sungai Penuh
Pahuwato
Boalemo
Gorontalo Utara
Kaur
Mukomuko
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Bengkulu Tengah
Baca juga: Ketika Ekonom Dunia Khawatir Dampak Munculnya Varian Omicron
Bersiap hadapi Omicron
Di tengah ancaman varian Covid-19 Omicron yang sudah sampai Malaysia dan Singapura, Indonesia telah bersiap apabila ditemukan kasus pertama.
"Bila ada yang terjangkit Covid apa pun variannya, fasilitas rumah sakit sudah siap seperti biasanya, karena Indonesia sudah biasa dan siaga menghadapinya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Artinya, pemerintah telah mempersiapkan upaya-upaya pencegahan penanganan kasus, meskipun kasus Omicron hingga kini belum dikonfirmasi ada di Indonesia.
Ia menjelaskan, upaya-upaya itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan-kebijakan tersebut diberlakukan pada setiap orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
"Itu semua dilakukan secara disiplin dan ketat, cukup untuk menepis bila ada pelaku perjalanan internasional yang tertular Covid-19 varian Omicron," ujar Wiku.
Baca juga: Waspada, Varian Corona Omicron Sudah Masuk Malaysia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.