Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan soal Bripda Randy Bagus. Dikabarkan Bripda Randy Bagus, tersangka kasus dugaan aborsi, dimasukkan penjara hanya sebagai formalitas belaka.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di media sosial, ramai kabar yang menyebutkan Bripda Randy Bagus, tersangka kasus dugaan aborsi dimasukkan penjara hanya sebagai formalitas belaka.

Kabar itu dibagikan akun Facebook ini pada Senin (19/12/2021).

Disebutkan bahwa pihak kepolisian sengaja membiarkan Bripda Randy untuk sementara waktu tidak berdinas.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum polisi tersebut dikabarkan akan berdinas kembali setelah berita-berita yang menyangkut dirinya mulai mereda dan hilang.

Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia berdiri di balik jeruji besi.

"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.

Hingga Selasa (7/12/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?

Polisi pastikan tidak main-main dan profesional

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.

Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021).

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Baca juga: Anggota Kembali Terjerat Kasus, Bagaimana Kepercayaan Publik terhadap Polisi?

Bpripda Randy dikenakan ancaman maksimal

Ditanya terkait hukuman yang akan diberikan kepada Bripda Randy, Gatot memastikan bahwa yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal untuk kode etiknya.

Selain kode etik, Bripda Randy juga akan dijerat pidana.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor

Update kasus hingga saat ini, sambung Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikannya.

Selain itu, beberapa saksi juga sudah diambil keterangannya.

"Yang jelas kami bekerja profesional dan kami akan transparan, dan kami serius dalam menangani kasus ini," tandas Gatot.

Baca juga: Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi

Duduk perkara kasus dugaan aborsi

Sebagaimana diberitakan, nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Polisi Tilang Mobil Bawa Sepeda, seperti Apa Aturannya?

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Belakangan, kabar tentang kematian NWR viral di media sosial.

Seseorang yang mengaku teman NWR mengungkapkan, korban sedang memiliki masalah asmara dengan kekasihnya, RB.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Sragen Adang Bus Lawan Arah, Polisi: Saya Acungi Jempol!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi