KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membatalkan penerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sebelumnya pemerintah berencanan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19 jelang Nataru.
Setelah batal diterapkan, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Alasannya, dan Aturan Terbaru yang Berlaku
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Larangan perayaan Tahun Baru 2022
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Operasional mall
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?
Aturan perjalanan
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan perjalanan diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Apa itu PPKM?
PPKM adalah singkatan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru
Level transmisi
PPKM Level 1Untuk menerapkan PPKM Level 1, daerah harus memiliki kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka kurang dari 5 per 100.000 penduduk per minggu dan kurang dari 1 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
PPKM Level 2PPKM Level 2 diterapkan jika daerah memiliki kasus konfirmasi 20 sampai kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu.
Adapun, rawat inap RS harus berada pada angka 5 sampai kurang dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 1 sampai kurang dari 2 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
PPKM Level 3PPKM Level 3 diterapkan apabila daerah memiliki kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka 10-30 dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 2-5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Dinilai Belum Lakukan Kajian Seluruh Aspek
PPKM Level 4
PPKM Level 4 diterapkan jika daerah memiliki kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.
Sebagai catatan, level transmisi ditentukan berdasarkan kriteria dengan level transmisi tertinggi.
Misalnya, apabila suatu wilayah memiliki kejadian rawat inap 35 per 100.000 per minggu, tingkat kematian 4 per 100.000 per minggu, dan rawat inap 27 per 100.000 per minggu, maka wilayah tersebut dimasukkan ke dalam kategori level 4.
Metode ini dipilih untuk menghindari misklasifikasi akibat adanya under reporting, meningkatkan kewaspadaan, dan respons secara dini.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Ade Miranti Karunia, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor : Erlangga Djumena, Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.