Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Waktu yang dimaksud adalah sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, terlebih ketika musim libur panjang tiba.

Peraturan tersebut secara spesifik diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang di masa Nataru 2022:

Syarat perjalanan naik kereta api 

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan:

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan kereta api antar wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca juga: Aturan Baru KAI soal Pengembalian Biaya Tiket

Syarat perjalanan naik pesawat 

Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali

Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?

2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

Di samping aturan terkait mobilitas masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama musim Nataru 2022.

Kebijakan itu sebelumnya telah tertuang salam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, yakni pemberlakuam PPKM Level 3 secara nasional.

Akan tetapi, kebijakan tersebut direvisi dan batal dilaksanakan.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Rencananya, pemerintah tetap akan menerapkan pembatasan, namun pemberlakuannya akan berbeda di tiap daerah, juga tidak seketat aturan di PPKM Level 3.

Namun demikian, aturan pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 belum dipublikasikan.

"Tunggu saja pengumuman resminya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia? Ini Analisis Epidemiolog

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi