Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tukar Uang Rusak via Laman pintar.bi.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Keluarga
Uang Dimakan Rayap milik Sunardi Warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang rusak dan cacat dengan uang baru melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, layanan penukaran uang secara online tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (9/12/2021).

Adapun pemanfaatan layanan penukaran uang rusak melalui laman PINTAR, imbuh Erwin, merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

"Dan untuk terus memperkuat layanan publik pada era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat," ujar Erwin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

Erwin mengatakan, melalui PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat penukaran, uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor BI sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada PINTAR.

"Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," kata dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Uang Specimen, dari Tujuan Pembuatan, Series, hingga Bedanya dengan Uang Rupiah

Panduan penukaran uang pada laman https://pintar.bi.go.id/:

Lihat Foto
Twitter: Putri Buddin
Penampakan uang kertas yang diunggah oleh Putri Buddin (23) senilai Rp 5,4 juta yang disimpan di dalam lemari dan dimakan rayap.
1. Input data pemesanan penukaran
  1. Membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP
  2. Pada halaman Home PINTAR, memilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat
  3. Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, memilih: Provinsi, Kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan
  4. Memilih waktu/jam pelaksanaan penukaran
  5. Mengisi data diri pemesanan:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP;
    • Nomor telepon;
    • Alamat surat elektronik/email; dan
    • kategori penukar
  6. Mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, serta memilih jenis/ kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
  7. Memperoleh bukti pemesanan penukaran.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI

2. Edit jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan
  1. Membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP
  2. Pada halaman Home PINTAR, memilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat
  3. Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, memilih menu "Bantuan dan Tanya Jawab"
  4. Memilih Bukti Pemesanan Penukaran
  5. Memilih "Cara melakukan penyesuaian/perubahan jumlah uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan"
  6. PINTAR akan menampilkan tata cara dan persyaratan untuk melakukan edit jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan dipesan
  7. Pilih "Klik Disini"
  8. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kode Pemesanan
  9. PINTAR menampilkan jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan yang telah dipesan sebelumnya kemudian masyarakat dapat melakukan edit jumlah lembar/keping tersebut
  10. Data jumlah lembar/keping berhasil diubah dengan Kode Pemesanan tetap sama.

Baca juga: Tips Menyimpan Uang Tabungan di Rumah agar Tak Dimakan Rayap

3. Pelaksanaan layanan penukaran

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR, memiliki kepastian untuk dilayani dan memperoleh penukaran uang rusak.

Gambaran alur pelaksanaan penukaran bagi masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran
  2. Masyarakat datang ke kantor BI dan menunjukkan bukti pemesanan penukaran
  3. Masyarakat dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan
  4. Melakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket bersama SDM perkasan
  5. Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, SDM perkasan menyiapkan modal penukaran sesuai dengan jumlah uang yang dihitung dan memenuhi syarat penukaran
  6. SDM perkasan memberikan penukaran uang Rupiah rusak/cacat milik penukar.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: Mekanisme Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Rusak PINTAR.

Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Tukar Uang Lusuh dan Rusak di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi