Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap 1 diumumkan hari ini, Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Hal tersebut sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tahap I dilakukan pada 9-10 Desember 2021.

"Betul," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara hasil SKD dan SKB tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Satya mengatakan, peserta bisa melihat hasilnya melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.

"Seperti biasa, pengumuman instansi dan cek SSCASN," jelas dia.

Bagi peserta seleksi, imbuh Satya, ditekankan untuk selalu mengeceknya secara rutin.

"Saya tidak bisa tidak menekankan pentingnya peserta seleksi untuk secara rutin untuk cek pengumuman instansi dan laman SSCASN," katanya lagi.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021

1. Melalui SSCASN:

  1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
  3. Anda akan diarahkan pada halaman login
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  5. Klik "Masuk"
  6. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
  7. Cek hasil SKD dan SKB Anda.

2. Via kanal resmi intansi:

Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tahap II, BKN Usahakan Tepat Waktu

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Apakah Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Kata BKN

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Bagaimana Penentuan Hasil Akhir CPNS 2021?

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi