KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang bantuan kuota internet sampai Desember 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa perpanjangan masa bantuan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 23 Tahun 2021.
"Penyaluran bantuan paket kuota data internet untuk penyaluran bulan Desember 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 tahun 2021," ujar Anang kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Seperti diketahui, bantuan kuota diberikan kepada pelaku pendidikan yakni siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya
Lalu, berapa besaran bantuan kuota dari Kemendikbud pada Desember 2021?
Mengacu pada aturan terbaru, besaran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek ini tidak sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Ada pengurangan besaran kuota bagi masing-masing pelaku pendidikan.
Berikut rincian besaran kuota dari pemerintah yang berlaku Desember 2021.
- Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 3 GB per bulan.
- Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 4 GB.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 5 GB per bulan.
- Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 5 GB per bulan.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Sebelumnya, bantuan kuota internet yang diterima, yaitu:
- Siswa PAUD: 7 GB per bulan.
- Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA: 12 GB per bulan.
- Khusus untuk mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.
Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN
Alasan besaran kuota dikurangi
Adapun besaran besaran paket kuota data internet untuk penyaluran Desember 2021 mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Perlu diingat bahwa sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi
Cara mendapatkan bantuan kuota Kemendikbud Ristek
Untuk mendapatkan bantuan kuota ini, pelaku pendidikan harus memenuhi segala persyaratan penerima bantuan kuota Kemendikbud Ristek.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/12/2021), dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, syarat penerima bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Imbas Omicron, Bagaimana Nasib WNI yang Akan Pulang ke Indonesia?
Untuk mahasiswa, syarat yang berlaku yaitu:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Terakhir, syarat untuk dosen yakni:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Diketahui, bantuan kuota internet akan diberikan mulai tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021.
Baca juga: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia
(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)