Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Dapat Voucer Belanja Online Rp 100.000 Kemenparekraf

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Freepik
Ilustrasi belanja online
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan subsidi kepada masyarakat berupa voucer atau diskon sebesar Rp 100.000.

Subsidi ini merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) untuk membantu para pelaku usaha produk lokal bangkit dari pandemi Covid-19.

Voucer tersebut hanya bisa digunakan untuk belanja online produk-produk lokal, seperti kuliner, fesyen, dan kriya di marketplace yang disediakan.

Diskon ini berlaku hingga 12 Desember 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Belanja Online Dongkrak Penggunaan Voucher Digital Saat Pandemi

Syarat dapat voucer belanja online Kemenparekraf

Mengutip pemberitaan Kompas.com, untuk mendapatkan diskon tersebut, Anda harus belanja dengan pembelian minimal Rp 200.000 di satu lapak,

Artinya, apabila membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah yang sama, maka Anda juga akan mendapat voucer tersebut.

Selain syarat minimal pemberian, voucer tersebut diberikan bagi pembeli yang memenuhi syarat berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi;
  2. Pembeli tunduk dan patuh terhadap hukum negara dan aturan yang ada di SBBI;
  3. Pembeli tidak memiliki catatan hukum apa pun yang mengakibatkan dirugikannya pihak lain;
  4. Pembeli senantiasa melakukan transaksi dengan jujur dan bijaksana;
  5. Memiliki akun di platform digital yang bekerja sama dengan penyelenggara SBBI; dan
  6. Melakukan pembelian produk merchant di laman khusus PSBBI minimal Rp 200.000 di mana nilai tersebut tidak termasuk biaya pengiriman produk dan biaya lainnya yang dikenakan platform digital

Baca juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon

Pembelian voucer belanja online Kemenparekraf

Pembelian produk-produk lokal dengan voucer dari Kemenparekraf ini dapat dibeli di beberapa maraketplace berikut:

  1. Bukalapak
  2. Blibli
  3. Bhinneka
  4. Beemarket
  5. The F thing
  6. Evermos
  7. Goorita
  8. Malang Gleerrr
  9. Grab
  10. Jakcloth
  11. Lakon Indonesia
  12. Amudra
  13. Lakkon

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Desember Cair Besok, Ini Cara Cek dan Besarannya

Cara dapat voucer belanja online Kemenparekraf

Untuk mengklaim voucer, pembeli harus memilih produk yang ditawarkan oleh para pelapak yang terdaftar dengan minimal pembelanjaan Rp 200.000.

Masukkan kode voucer yang tertera pada masing-masing lapak sebelum melakukan pembayaran.

Dengan membeli produk-produk ini, Anda berarti telah membantu para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com (Luthfia Ayu Azanella/Muhammad Idirs)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi