Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Ahmad Fikri
Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Polres Cianjur, Jawa barat, menjelang libur Natal dan tahun baru di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, seperti beberapa waktu lalu saat PPKM level 3.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah telah merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022.

Aturan baru ini menyusul batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya diterapkan selama liburan akhir tahun.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Apa saja poin-poin aturan terbaru saat Natal dan tahun baru 2022?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak selengkapnya...

Baca juga: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Disayangkan, Pemerintah Wajib Lakukan Ini!

Poin-poin aturan terbaru Natal dan tahun baru 2022

Berikut poin-poin lengkapnya:

  1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);
  2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
  3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
  4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal
  7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
  8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru;
  9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
  10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam;
  11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
  12. Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan;
  13. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
  14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
  16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
  17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
  18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
  19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Voucer Belanja Online Rp 100.000 Kemenparekraf


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi