KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Lantas, apakah tempat wisata akan tetap buka saat Natal dan Tahun Baru mendatang?
Baca juga: Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Tempat wisata tetap dibuka dengan ketentuan
Khusus untuk tempat wisata, pemerintah tetap membukanya dengan sejumlah ketentuan berikut:
- Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogot, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
- Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan setiap kabupaten atau kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
- Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata.
- Keempat, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
- Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang masuk kategori hijau.
- Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
- Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
- Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumanan, sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Voucer Belanja Online Rp 100.000 Kemenparekraf
Untuk diketahui, aturan terbaru ini keluar setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai ganti PPKM Level 3 yang dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
Pertimbangannya adalah Indonesia sejauh ini berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali juga sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Baca juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.