Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual..."

Baca di App
Lihat Foto
ISTOCK
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan sangat prihatin dan mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di Kota Bandung.

Seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Herry Wiryawan, melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/12/2021), perbuatan itu dilakukan pada 2016 hingga 2021. Dari 12 korban, 8 orang telah melahirkan, dan 2 orang tengah hamil.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, P2G mendesak Kemenag membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMA itu mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujar Satriwan, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kasus Perkosaan 12 Santriwati di Pesantren, PKS Dorong Pelaku Dikebiri hingga Layak Hukuman Mati

Menurut Satriwan, melalui PMA, negara bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama.

Dengan demikian, madrasah, pesantren, seminari, dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.

"Kita tengah mengalami darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran," kata Satriwan.

Ia mengatakan, P2G mendesak Kemenag, Kementerian PPPA, dan KPAI membuka hot line pengaduan masyarakat perihal tindak kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama, sehingga lebih cepat ditindaklanjuti.

Harus mendapatkan hukuman maksimal

P2G juga memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi agar kekerasan apa pun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan itu baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti: pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka.

"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," kata Iman.

Kasus ini harus mendapatkan perhatian serius karena pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.

Menurut dia, pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya.

Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.

Rekrutmen diperketat

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, menekankan, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh.

Para orang dewasa ini berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan tenaga pendidik yang direkrut yayasan.

Oleh karena itu, ia meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

"Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia," kata dosen sosiologi pendidikan itu.

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. 

Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468.

Ia menyebutkan, hanya 5 persen madrasah milik pemerintah dan statusnya negeri, Sementara, 95 persen lainnya dikelola swasta. Data itu belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

"Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag," lanjut Rakhmat.

Ia meminta Kemenag mengecek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi.

Kemenag dan Kanwil Kemenag daerah wajib melakukan pengawasan sistematis dan berkala terhadap pesantren atau lembaga pendidikan agama yang tidak terdaftar. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi