Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT 2021, Kapan Bisa Dimulai dan Kapan Batas Akhirnya?

Baca di App
Lihat Foto
djponline.pajak.go.id
Tangkapan layar halaman login djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan 2020.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Laporan dibuat setiap setahun sekali. Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.

Mulai kapan lapor SPT bisa dilakukan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau 1 Januari 2022.

Sementara itu, untuk batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2022.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Adapun untuk lapor SPT, caranya masih sama seperti sebelumnya. 

Diberitakan Kompas.com, 25 Desember 2020, ada beberapa cara lapor SPT, yaitu:

  1. Lapor secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar maupun kantor pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Lapor melalui pos atau jasa ekspedisi.
  3. Lapor melalui aplikasi DJP online.
  4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Akan tetapi, disarankan melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi karena saat ini masih pandemi.

Melansir laman Pajak.go.id, yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan adalah:

Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek di inbox email dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak di nomor 1500200.

Atau, datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Bagi yang belum pernah lapor SPT, terdapat fasilitas pendampingan dari KPP.

Ada pendampingan lewat chat, ada juga pendampingan tatap muka di KPP.

Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi