Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, Berikut Perjalanan Kasus dan Caranya Kabur dari Karantina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada selebgram Rachel Vennya pada Jumat (10/12/2021).

Dalam vonisnya, Rachel mendapat hukuman empat bulan penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan

Kronologi kasus kaburnya Rachel Vennya

Kasus kaburnya Rachel ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Kabar tersebut kemudian tersebar cepat di media sosial Twitter.

Disebutkan bahwa data Rachel Vennya diinput oleh petugas dan meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya.

Selain itu petugas tersebut juga mengatakan memiliki bukti Rachel Vennya berada di Wisma Atlet tersebut. Ia juga sempat membuat Instagram story ketika ada di kamar, tapi dua menit kemudian dihapus.

Dari cerita yang diunggahnya, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja.

Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara. Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

 

Jadi tersangka dan minta maaf

Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel pun kemudian meminta maaf kepada publik melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel, 3 Oktober 2021.

Selebgram berusia 26 tahun itu juga menyatakan siap mengikuti proses dan konsekuensi hukum atas kesalahan yang telah diperbuat.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Alasan dan cara Rachel kabur

Dalam sidang vonis, Rachel menjelaskan bahwa dirinya tidak nyaman dengan proses karantina, sehingga memilih untuk kabur.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman

 

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

(Sumber: Kompas.com, Vincentius Mario/Baharudin Al Farisi/Nur Fitriatus Shalihah/Ady Prawira Riandi | Editor: Kristyarini/Sari Hardiyanto/Tri Susanto Setiawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi