Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Convertkit
Mengurus paspor yang hilang akan dikenakan denda jika diketahui ada kecerobohan atau kelalaian.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.

Paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak. Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.

Penggantian paspor juga harus dilakukan jika paspor hilang. Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan denda mengurus paspor hilang

Seperti layaknya mengurus birokrasi lainnya, mengurus kehilangan paspor juga dibutuhkan dokumen-dokumen tertentu.

Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah dokumen syarat yang harus disiapkan:

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. 

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Prosedur mengurus paspor hilang

Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon harus menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut.

Jika BAP pemohon sudah disetujui, pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.

Namun jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses kehilangan paspor, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan selama waktu yang ditentukan kemudian.

Waktu penangguhan ini bisa berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan. 

Denda dan prosedur pembuatan paspor baru memang cukup rumit, itulah sebabnya, paspor harus disimpan di tempat yang rapi dan aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi