Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Novel Baswedan dkk Setelah Resmi Dilantik Jadi ASN Polri?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan tersebut Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri dan akan mengikuti tes asesmen pada Selasa (7/12). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.

Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. Para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.

Sebelum itu, mereka harus mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa gaji yang diterima Novel Baswedan dkk?

Baca juga: Novel Baswedan: Semoga Kegiatan Kami sebagai ASN Polri Bawa Manfaat

Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang terbagi menjadi empat golongan.

Berikut rinciannya:

Tamtama (golongan I) Bintara (golongan II)

Baca juga: Lantik Novel dkk Jadi ASN, Kapolri: Rekam Jejak Rekan-rekan Tak Saya Ragukan

 

Perwira Pertama (golongan III)
  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600
Perwira Menengah (golongan IV)
  • Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400
Perwira tinggi (golongan IV)
  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 sampai Rp 5.576.500
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800

Baca juga: Novel Baswedan dkk Bergabung, Kapolri Yakin Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dkk Jalani Pendidikan Selama 2 Pekan

 

Beberapa tunjangan lain yang melekat pada anggota Polri di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan umum.

Untuk diketahui, pengangkatan 44 mantan pegawai KPK pada Direktorat Tipikor ini sejalan dengan rencana Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.

"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata dia.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan, Berikut Perjalanan Kasus dan Caranya Kabur dari Karantina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi