Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut perihal hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap I.

Hal itu diungkakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Diketahui, sesuai surat Kepala BKN nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB tahap I sejatinya dilakukan Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Adapun surat Kepala BKN tersebut mengatur tentang perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1 Diumumkan, Ini Link dan Cara Ceknya

Sementara tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.

Kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021) siang, Satya sempat membenarkan bahwa pengumuman hasil SKD dan SKB tahap I mulai dilakukan Kamis (9/12/2021).

Namun, pada malamnya, Satya mengabarkan bahwa peserta masih diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

"Tunggu sampai ada pengumuman lebih lanjut ya," kata Satya.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham?

Kapan hasil SKD dan SKB tahap I diumumkan?

Saat dikonfirmasi ulang Sabtu (11/12/2021), Satya memberikan penjelasan mengapa pengumuman hasil SKD dan SKB tahap I belum disampaikan.

Hal itu dikarenakan rekonsiliasi nilai SKD dan SKB masih urung terlaksana.

"Rekonsiliasi nilai masih akan dilaksanakan minggu depan," kata dia.

Begitu rekonsiliasi selesai, imbuh dia, pengumuman hasil SKD dan SKB tahap I akan segera disampaikan.

"Pengumuman akan disampaikan di SSCASN dan laman instansi setelah rekonsiliasi nilai selesai," tutupnya.

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Tanggapan BKN soal Permintaan Seleksi Ulang Tes CPNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi