Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Convertkit
Paspor untuk umrah adalah paspor biasa yang berlaku secara internasional.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com -  Sebelum berangkat umrah ke tanah suci, jemaah umrah harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting untuk keberangkatan seperti paspor.

Ibadah umrah sendiri tetap diselenggarakan meski ditemukan varian baru Omicron di Arab Saudi.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, menyebutkan bahwa tidak akan ada penangguhan untuk pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia. 

Syarat keberangkatan tentu saja disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan lainnnya.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan umum paspor umrah

Melansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kotabumi, paspor yang digunakan untuk ibadah haji atau umrah adalah paspor biasa yang berlaku secara internasional.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomer 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Perubahan ini berupa penggunaan paspor biasa untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang menggantikan paspor khusus haji yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula bahwa nama dalam paspor minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.

Jika nama asli tak sampai dua atau tiga kata, maka bisa ditambahkan dengan nama ayah atau kakek.

Mengutip dari Kantor Imigrasi Kelas II Batu Licin, pada hari keberangkatan nantinya, masa berlaku paspor minimal masih tersisa 6 bulan lamanya.

Pengajuan pembuatan paspor untuk umrah bisa dilakukan mandiri perseorangan, atau diuruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Syarat pembuatan paspor umrah

Sedangkan untuk mengurus paspor umrah ini, calon jemaah bisa menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

Untuk syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).

Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi.

Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi