Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Dilanjutkan pada 2022, Simak Lagi Syarat-syaratnya!

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Kartu Prakerja
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dengan skema pelaksanaan bersifat semi-bantuan sosial.

Dana yang dialokasikan sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial yang totalnya mencapai Rp 252,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu.

“Tahun 2022 program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan, skema pelaksanaannya bersifat semi-bantuan sosial. Dari alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun, untuk anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial,” kata Febrio, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, 1 Desember 2021.

Baca juga: Intensif Prakerja Tak Kunjung Cair, Apa Solusinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan akun dinonaktifkan

Melansir akun resmi Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, tombol pendaftaran di situs web serta dasbor Prakerja akan dinonaktifkan.

Artinya, setelah ini dilakukan, situs Kartu Prakerja sudah tidak bisa lagi menerima pendaftaran.

Ditegaskan, pendaftaran akun baru akan dimulai kembali menjelang pembukaan gelombang 23 tahun 2022.

Baca juga: Marak Jasa Penukaran Sisa Saldo Prakerja Jaminan Langsung Cair, Ini Kata Pengelola

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Berkaca dari pembukaan program Prakerja gelombang sebelumnya, berikut syarat-syarat pendaftaran melansir laman www.prakerja.go.id:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta berusia 18 tahun ke atas
  3. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
  6. Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran program dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id, dengan terlebih dahulu mempunyai akun Kartu Prakerja.

Adapun besaran dana yang diberikan dalam program Prakerja sebelumnya, penerima akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp 1 juta diberikan satu kali, intensif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei yang dilakukan selama tiga kali atau total Rp 150.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi