KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh pada harga rokok untuk tahun depan.
Sri Mulyani juga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik pada 2022
Alasan kenaikan cukai rokok
Bendahara negara tersebut menyampaikan bahwa kenaikan rokok ini juga berkaitan dengan upaya penurunan konsumsi rokok.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," ujar dia.
Pihaknya menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 - 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.
"Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komuditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," jelas dia.
Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahan baku rokok tersebut berasal dari tembakau impor.
Kenaikan cukai rokok ini juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.
"Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil," ujar dia.
Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok Bakal Naik pada 2022
Pembagian dana cukai rokok
Mulai tahun 2022, pemerintah juga akan merombak pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok.
"Dana bagi hasil cukai tembakau, terus diperbaiki dari sisi policy-nya," tutur Sri Mulyani.
Adapun di tahun 2022 yang akan datang, pembagian dana cukai rokok sebagai berikut:
- 25 persen untuk kesehatan
- 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen pemberian bantuan)
- 25 persen penegakan hukum
Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok ini rentan menimbulkan produksi rokok ilegal.
Oleh sebab itu, pihaknya mewanti-wanti terkait pengawasan produksi rokok ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," imbuh dia.
Baca juga: Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000
Rincian harga rokok 2022
Konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019, ketika pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai.
Berkaca dari hal itu, tahun depan Sri Mulyani sepakat untuk menaikkan cukai rokok hingga 12 persen.
"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkap dia.
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut rincian harga rokok dengan kenaikan cukai 12 persen:
Sigaret Kretek Mesin1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.
Baca juga: Gempa M 7,4 Guncang NTT, Ini Daerah yang Berpotensi Tsunami
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.