Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Lempar-Jawab Kritik Jokowi dan Waketum MUI Anwar Abbas...

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Tebelian di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (8/12/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ada peristiwa menarik yang terjadi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (10/12/20021).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Saat berpidato, Jokowi mengaku sengaja tak membaca teks sambutan yang sudah disiapkan demi menjawab kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Salah satu kritikan Anwar Abbas kepada Jokowi adalah soal kesenjangan kesejahteraan masyarakat. Menurut Anwar, sebagian besar lahan di Indonesia dikuasai oleh kalangan tertentu saja.

Jokowi pun langsung menjawab kritikan itu dan menegaskan bahwa pembagian lahan tersebut bukan dilakukan pemerintahannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat Jokowi dan Waketum MUI Anwar Abbas Lempar-Jawab Kritik

Ciri khas Jokowi

Menanggapi lempar-jawab kritik antara Presiden Jokowi dan Anwar Abbas, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, apa yang dilakukan Jokowi merupakan ciri khasnya sejak dulu.

"Yang terjadi kemarin, langsung menanggapi kritikan Anwar itu ciri khas Jokowi yang lama kita tahu," kata Hendri kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Menurut Hendri, jawaban langsung Jokowi itu menunjukkan bahwa dirinya tidak antikritik dan menghindari polemik yang berlarut-larut.

Karena itu, apa yang dilakukan Jokowi menggambarkan keindahan demokrasi Indonesia.

"Bisa berdialog langsung di depan umum. Kyai Anwar Abbas juga menyampaikan kritikan itu tidak mengada-ada. Jadi itu sih menurut saya baik sekali, tidak ada sentimentil," jelas dia.

Hendri berharap, pemerintah lebih sering menjalin komunkasi dengan organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh agama.

Baca juga: Anwar Abbas: Janganlah sampai Mengira Saya Memusuhi Jokowi

 

Kelanjutan dialog

Hendri mengatakan, hal yang tak kalah penting setelah kejadian tersebut adalah kelanjutan dari dialog itu dan beberapa hal yang dijawab oleh Jokowi.

"Nah Pak Jokowi juga menjanjikan beberapa hal terkait penguasaan lahan, kita tunggu saja apa kelanjutan dari perbincangan itu," kata Hendri. 

 

Sebelumnya dalam pidatonya di acara MUI, Jokowi mengatakan akan mencabut hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HBG) atas tanah yang terlantar.

Sehingga pemerintah tidak bisa memberikannya ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Presiden Jokowi pun mempersilakan MUI menyampaikan ke pemerintah jika memerlukan lahan dalam jumlah sangat besar.

"Kalau Bapak, Ibu sekalian ada yang memerlukan lahan dengan jumlah yang sangat besar silahkan sampaikan kepada saya, akan saya carikan, akan saya siapkan," kata Jokowi.

Baca juga: Waketum MUI Anwar Abbas: Saya Tahu Jokowi Terbuka dan Tak Alergi Kritik

"Berapa? 10.000 hektar? Bukan meter persegi, hektar. 50.000 hektar? Tapi dengan sebuah hitung-hitungan proposal juga yang feasible," ucapnya.

Namun, Jokowi menekankan, penggunaan lahan dan studi kelayakan pada rencana atau proyek yang diajukan harus jelas.

Tentang HGU dan HGB

Dikutip dari Kontan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara. Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.

Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya. Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.

Baca juga: Analisis BMKG soal Penyebab Gempa Magnitudo 7,4 yang Guncang NTT

 

Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.

Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.

Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanay memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.

Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi