Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Apakah Biaya Umrah Bakal Naik Lagi?

Baca di App
Lihat Foto
AFP
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur semua pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib menjalani masa karantina selama 10x24 jam atau 10 hari setibanya di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, karantina dilakukan setelah pelaku perjalanan luar negeri menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Baca juga: Varian Omicron Diklaim Bisa Percepat Kekebalan Komunal? Ini Kata Epidemiolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah kebijakan ini juga berpengaruh pada biaya ibadah umrah?

Penyesuaian biaya ibadah umrah selama pandemi

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, memang ada penyesuaian biaya ibadah umrah sejak pandemi, termasuk biaya untuk lamanya karantina bagi jemaah umrah.

"Sebelum pandemi, biaya umrah sekitar Rp 20 juta, kemudian pandemi November 2020 dilakukan uji coba dengan harga referensi Rp 26 juta, sementara yang baru ini yang besok masih disusun," ujar Firman kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Menurut dia, referensi harga tersebut belum termasuk biaya masa karantina.

Ia menambahkan, pada November 2020, belum ada kewajiban karantina bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah.

"Kalau itu tadi belum termasuk biaya karantina. Kalau ditambah karantina domestik itu akan semakin besar biayanya," lanjut dia.

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Jemaah umrah sudah bisa melakukan penerbangan langsung

Selain itu, Firman juga menjelaskan mengenai upayanya dalam memberangkatkan para jemaah umrah yang keberangkatannya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, per 1 Desember 2021, Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Kemudian, sepekan setelahnya atau sekitar 8-10 Desember 2021, visa umrah sudah dibuka untuk Indonesia.

"Kementerian Agama (Kemenag) bersama asosiasi menyepakati bahwa pertama yang berangkat adalah pimpinan pusat," katanya lagi.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?

Hal ini dilakukan untuk uji coba dan melakukan negosiasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kewajiban karantina setelah kepulangan dari Tanah Air.

"Negosiasi ini penting karena umrah adalah ibadah yang termonitor sangat ketat," lanjut dia.

Firman mengatakan, dalam uji coba ini semua calon jemaah yang terdiri dari pimpinan tersebut akan melakukan skrining sebelum keberangkatan, yakni melakukan testing RT-PCR.

Kemudian, para jemaah itu berada dalam satu rombongan pesawat dan dimonitor mobilitasnya secara ketat.

Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...

Setibanya di Tanah Suci, para jemaah tetap menjalani pemeriksaan dengan aplikasi tertentu yang dipakai oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Begitu juga kegiatan-kegiatan ibadah lainnya, pulang juga harus PCR lagi. Kami, asosiasi dan Kemenag mengusulkan kepada BNPB untuk bisa melakukan pengkhususan kewajiban karantina pulang dari Tanah Suci," ujar Firman.

Sebab, pihaknya menginginkan adanya pengkhususan karena ibadah umrah dinilai memiliki nilai tambah yang berbeda pada orang yang berangkat ke luar negeri.

"Karena tujuan ibadah umrah ini kan termonitor ketat, kita harapkan ada pengkhususan tidak harus 10 hari karantina di hotel/di satu tempat karantina yang berbayar, tapi cukup bisa maksimal tiga hari saja, kemudian tujuh hari sisanya bisa karantina mandiri di rumah masing-masing jika hasil PCR-nya negatif," lanjut dia.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Prioritas antrean jemaah umrah

Sementara itu, Firman menyampaikan, pihaknya akan memprioritaskan jemaah yang tertunda keberangkatannya sampai 2 tahun, di mana mereka sudah membayar dengan harga normal sebelum pandemi Covid-19 merebak.

"Kemudian karena pandemi ini ada penyesuaian biaya, nah jangan sampai ketika umroh dibuka, mereka tidak punya kemampuan finansial untuk melakukan penyesuaian biaya akibat biaya-biaya tambahan yang cukup besar yaitu karantina setelah pulang yang sampai saat ini 10 hari," kata dia.

Meski sudah bersurat ke BNPB, Firman mengatakan, sampai saat ini belum ada jawaban atau balasan dari BNPB.

"Belum ada, melalui Kemenag juga dari BNPB belum ada jawaban, Kemenag sudah bersurat kepada mereka," lanjutnya.

Ia menambahkan, biaya tambahan karantina ini bisa menjadi beban dan mengurangi semangat orang yang akan pergi ke Tanah Suci.

Sebab, masa karantinanya lebih lama daripada waktu perjalanannya.

Baca juga: Info Terkini Gempa NTT dan Catatan 120 Kali Gempa Susulannya

Persyaratan jemaah umrah tidak berubah

Di sisi lain, Arab Saudi memberikan kemudahan bagi mereka yang hendak beribadah umrah di negaranya.

Firman menjelaskan, untuk ketentuan umum, yakni siapa pun yang datang ke Arab Saudi dengan vaksin apa pun itu masa karantinanya lima hari.

Sedangkan untuk yang datang dengan visa umrah terbagi menjadi dua kelompok.

Baca juga: Profil 3 Obat yang Diklaim Mampu Obati Covid-19, Apa Saja?

Pertama, kelompok yang memiliki visa umrah dan memiliki vaksinasi lengkap dan vaksinasi yang direkomendasikan oleh Arab Saudi, seperti Moderna, Astrazenezca, Pfizer, dan Johnson & Johnson, mereka bisa langsung ibadah tanpa harus karantina.

Kedua, kelompok yang menggunakan vaksinasi yang direkomendasikan oleh WHO, yakni Sinovac dan Sinopharm, mereka wajib karantina tiga hari.

"Tidak selama karantina orang yang datang dengan visa selain visa umrah, jadi mereka memberikan banyak kemudahan untuk ibadah umrah secara langsung," imbuh Firman.

Selain itu, Arab Saudi juga tidak melakukan perubahan apa pun atas kebijakan persyaratan umrah bagi yang datang dengan visa umrah, termasuk persyaratan usia masih sama dengan aturan sebelumnya.

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi