Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Vaksinasi: Mulai 2022 Sinovac Diprioritaskan untuk Anak-anak

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/anyaivanova
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk anak remaja. Kemenkes izinkan penggunaan vaksin Pfizer untuk anak remaja di Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa mulai 2022 vaksin CoronaVac atau Sinovac akan diprioritaskan untuk anak-anak.

Akan tetapi hal itu bukan berarti vaksin Sinovac hanya untuk anak-anak.

"(bukan hanya untuk anak-anak, tapi) Diprioritaskan untuk anak anak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutnya, untuk dewasa didorong untuk menggunakan vaksin merek lainnya.

"Kita dorong untuk dewasa menggunakan vaksin merek lainnya," kata Nadia.

Kendati demikian, Nadia enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan orang dewasa didorong untuk menggunakan vaksin merek lain tersebut.

Baca juga: Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Apakah Biaya Umrah Bakal Naik Lagi?

Perincian vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak

Sebelumnya diberitakan, vaksinasi untuk anak-anak dimulai sejak 14 Desember 2021 di beberapa daerah di Indonesia.

Melansir Kompas.com, Selasa (14/12/2021), hal itu diputuskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Fasilitas kesehatan, misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.

Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.

Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia.

Tidak semua daerah bisa menggelar vaksinasi anak. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu vaksinasi dosis pertama telah mencapai lebih dari 70 persen dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen.

Baca juga: Profil 3 Obat yang Diklaim Mampu Obati Covid-19, Apa Saja?

Daerah yang sudah bisa menyelenggarakan vaksinasi anak

Berikut ini daerah yang sudah bisa menyelenggarakan vaksinasi anak:

  1. Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota
  2. Jawa Timur: 21 kabupaten/kota
  3. Jawa Barat: 9 kabupaten/kota
  4. DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota
  5. Banten: 3 kabupaten/kota
  6. Bali: 9 kabupaten/kota
  7. DIY: 5 kabupaten/kota
  8. Kepulauan Riau: 6 kabupaten/kota
  9. Sumatera Utara: 9 kabupaten/kota
  10. Nusa Tenggara Barat: 4 kabupaten/kota
  11. Lampung: 2 kabupaten/kota
  12. Sulawesi Utara: 6 kabupaten/kota
  13. Jambi: 2 kabupaten/kota
  14. Kalimantan Timur: 2 kabupaten/kota
  15. Bengkulu: 3 kabupaten/kota
  16. Nusa Tenggara Timur: 1 kabupaten/kota
  17. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten/kota
  18. Kalimantan Tengah: 1 kabupaten/kot
  19. Sumatera Barat: 1 kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar 53 Daerah di Indonesia yang Tidak Memiliki Kasus Covid-19

Untuk mengikuti vaksinasi anak, tidak ada cara khusus.

Anak yang bersangkutan hanya harus datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana.

Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Akan tetapi anak wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

"Ya (NIK wajib), karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," ujar Nadia.

Baca juga: UPDATE Corona 15 Desember: Ada 63.000 Lebih Kasus Covid-19 di Perancis

Mengutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, penyuntikan vaksin Sinovac pada anak dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml.

Dia juga menjelaskan vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.

"Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," kata dia.

Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi