KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (15/12/2021), hari terakhir pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah ke pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana diungkapkan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom.
"Sesuai dengan informasi dari Kemeterian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Adapun besaran BSU yang diberikan, yakni Rp 1 juta.
Seperti diketahui, pencairan BSU melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara yakni (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Masing-masing bank Himbara memiliki syarat atau kriteria yang berbeda untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta. Berikut rinciannya.
Berikut cara pencairan BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN:
Baca juga: Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut
Cara pencairan BSU di BNI
Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:
- Membawa KTP dan NPWP (opsional)
- Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id
Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:
- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
- Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.
Baca juga: Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id
Cara pencairan BSU di BRI
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, syarat untuk aktivasi rekening burekol, yakni membawa KTP asli dan kartu BPJSTK bentuk fisik maupun elektronik.
Dia menegaskan, syarat tersebut berlaku di seluruh kantor cabang BRI.
"Syarat tersebut berlaku di seluruh Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia," ujar Aestika kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:
- Membawa KTP asli
- Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik.
Baca juga: Target Penyaluran Bantuan Ditambah, Ini Cara Cek Penerima BSU
Cara pencairan BSU di BTN
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Proses aktivasi, yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank.
Data tersebut, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).
Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.
Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.
Baca juga: Wilayah Penerima BSU Rp 1 Juta Diperluas, dari DKI Jakarta sampai Papua
Wilayah penerima BSU diperluas
Sebelumnya, kebijakan syarat penerima BSU Rp 1 juta yakni pekerja/buruh yang menerima gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.
Namun, Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya memperluas wilayah sekaligus penerima BSU kepada mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).
Wilayah-wilayah tersebut, yakni:
1. Provinsi DKI Jakarta
Dengan upah minimum sekitar Rp 4,5 juta per bulan.
2. Provinsi Banten
Dengan upah minimum sekitar Rp 3,9 juta sampai Rp 4,4 juta per bulan.
3. Provinsi Jawa Barat
Dengan upah minimum sekitar Rp 3,8 juta sampai Rp 4,8 juta per bulan.
4. Provinsi Jawa Timur
Dengan upah minimum sekitar Rp 4,3 juta sampai Rp 4,4 juta per bulan.
5. Provinsi Kalimantan Utara
Dengan upah minimum sekitar Rp 3,8 juta per bulan.
6. Provinsi Kepulauan Riau
Dengan upah minimum sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 4,2 juta per bulan.
7. Provinsi Papua
Dengan upah minimum sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 4 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.