Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/anyaivanova
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk anak remaja. Kemenkes izinkan penggunaan vaksin Pfizer untuk anak remaja di Indonesia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Indonesia sudah dimulai sejak kemarin, Selasa (14/12/2021).

Pelaksanaan pada anak sebagai upaya tercapainya kekebalan kelompok itu dilakukan berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, aturan pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak, sebagai berikut:

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun: Vaksin yang Dipakai, Dosis, dan Syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis vaksin untuk vaksinasi anak

Vaksin yang akan digunakan untuk kegiatan vaksinasi anak ini adalah vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan di masa darurat ( emergency use otorisasi ) atau penerbitan izin edar (NIE) dari BPOM.

Vaksin itu adalah vaksin Sinovac, sebagaimana disebutkan dalam unggahan Kementerian Kesehatan di akun Instagram @kemenkes_ri.

Namun, vaksinasi juga bisa dilakukan dengan menggunakan vaksin lain yang telah mendapat persetujuan penggunaan di masa darurat atau penerbitan NIE dari BPOM, dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI)

Dosis vaksinasi anak

Vaksin akan diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari. Masing-masing dosis 0,5 ml.

Vaksin akan diberikan secara intramuskular, atau disuntikkan melalui lengan atas.

Baca juga: Ini 13 Kondisi Anak Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Lokasi vaksinasi anak

Vaksinasi dapat dilakukan di pusat pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya dengan membuka pos di sekolah, lembaga pendidikan lain, juga Lembagga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Meski sudah dimulai sejak Selasa (14/12/2021), tetapi untuk saat ini belum semua daerah bisa mengadakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Pasalnya, ada aturan untuk kick off, vaksinasi baru bisa dilakukan di kabupaten/kota yang telah mencapai 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi pada lansia.


Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan baru ada 115 kabupaten di 19 provinsi yang bisa melaksanakannya.

Ke-19 provinsi tersebut adalah:

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Cara Daftar, dan Syaratnya

Syarat vaksinasi anak

Sebagaimana vaksinasi Covid-19 pada orang dewasa, vaksinasi pada anak-anak pun hanya bisa diberikan apabila syarat-syarat terpenuhi.

"Salah satu syarat adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak mendapat vaksin lain kurang dari 3 minggu, penyintas Covid-19 ditunda satu bulan, tidak demam," jelas Nadia, Selasa (14/12/2021).

Sementara itu, bagi anak-anak yang memiliki kelainan dan alergi berat vaksinasi dilaksanakan di rumah sakit, kemudian yang menderita leukimia atau autoimun harus berdasarkan rekomendasi dokter yang menanganinya.

Satu hal lagi, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pendataan.

Semua itu akan dipastikan saat pendaftaran melalui pemeriksaan oleh petugas.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Program Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Target vaksinasi anak

Berdasarkan informasi dari Kemenkes, vaksinasi Covid-19 usia 6-11 tahun ini menyasar 25,6 juta anak Indonesia.

Jumlah ini berdasarkan data dari Sensus Penduduk 2020.

Ketika ditanya bagaimanna dengan anak yang tidak terdata atau belum memiliki NIK, Nadia memberi penjelasannya.

"Kalau tidak ada NIK, kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," sebut Nadia.

Selama tidak memiliki NIK, maka anak yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program vaksinasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi