Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Visa untuk Penyatuan Keluarga WNI dan WNA dalam Masa Pandemi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By maramade
Ilustrasi visa.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia atau WNI yang menikah dengan Warga Negara Asing atau WNA harus mengurus beberapa persyaratan jika ingin menyatukan keluarganya atau mengajak pasangannya tinggal di Indonesia.

Pengajuan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan alasan kawin campur atau penyatuan keluarga ini bisa dilakukan di kantor imigrasi.

Di masa pandemi, persyaratan membuat visa tinggal menetap di Indonesia dalam batas waktu tertentu ini disesuaikan dengan syarat-syarat protokol kesehatan.

Jika sudah mendapatkan visa untuk menetap di Indonesia, pasangan WNI dan WNA bisa tinggal satu atap di wilayah manapun di Indonesia.

Baca juga: Macam-macam Jenis Visa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat mengurus visa karena alasan penyatuan keluarga

Prosedur mengurus visa karena alasan penyatuan keluarga ini dilakukan sebelum WNA masuk dan menetap di Indonesia.  

Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini syarat mengurus pembuatan visa untuk menetap di Indonesia karena perkawinan campuran:

1. Syarat pertama yang harus diurus adalah surat penjaminan dari penjamin. Si penjamin di sini adalah WNI yang tinggal di Indonesia.

2. WNA yang bersangkutan harus memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 bulan serta izin tinggal untuk waktu kurang lebih 1 tahun lamanya.

3. Memiliki akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang sudah tersumpah secara resmi.

4. Memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau surat persetujuan visa tinggal terbatas suami atau istri yang sah, yang masih berlaku.

5. Memiliki bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit dua ribu dolar Amerika.

6. Membawa pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna putih sebanyak dua lembar.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Syarat tambahan selama pandemi

Selama masa pandemi, ada beberapa tambahan syarat dalam prosedur mengurus visa karena alasan perkawinan campuran atau penyatuan keluarga antara pasangan WNI dan WNA ini.

Syarat tambahan yang pertama adalah bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis dua atau dosis lengkap.

Kemudian membuat atau membawa pula surat pernyataan bahwa bersedia mematuhi semua protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Syarat tambahan terakhir, adalah membawa bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan.

Dan atau membawa surat pernyataan bersedia membayar secara mendiri apabila terdampak Covid-19 selama tinggal di wilayah Indonesia.

Peraturan syarat tambahan ini berdasar Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 tentang  Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Ingin Tinggal Lebih Lama di Indonesia? Begini Cara Mengajukan Visa Onshore via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi