Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Raden Wulansarisari atau Mulan Jameela dan keluarganya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.

Netizen mengungkapkan telah melihat keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah pada 9 Desember 2021.

Padahal mereka berada di Turki pada 2 Desember 2021.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, jika Ahmad Dani dan Mulan Jameela landing di Jakarta pada 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah pada 9 Desember sudah selesai karantina.

Diketahui, ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri berubah-ubah.

Sebelumnya Surat Edaran Satgas yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia

Kemudian ketentuan tersebut diganti dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 14 Desember 2021.

Berdasarkan SE Satgas Nomor 23 tahun 2021 tidak disebutkan bahwa pejabat dalam negeri, dalam hal ini anggota DPR, bisa melaksanakan karantina mandiri di kediaman masing-masing setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

Melansir Kompas.com, Kamis (16/12/2021), dalam aturan terbaru, diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Kemudian, pemberian dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," dikutip dari SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pejabat setingkat eselon I ke atas yang diizinkan menjalani karantina mandiri usai kembali dari perjalanan dinas keluar negeri, termasuk anggota DPR.

"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eseloI ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku pada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Bagaimana Cara Penularan Virus Corona?

Tempat karantina mandiri

Dalam SE 25/2021 disebutkan, tempat karantina mandiri ini harus memenuhi kriteria di antaranya, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.

Aturan lainnya yakni adanya petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Karantina harus dijamin sesuai prosedur, yaitu dengan minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?

Tes PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Terakhir, ketentuan tersebut menyebutkan, dispensasi durasi karantina mandiri diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga: Gejala Omicron yang Sudah Diketahui dari Berbagai Negara, Apa Saja?

Wiku mengaku pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar bagi pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 13 Desember 2021.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Harus Bagaimana?

Ketentuan karantina Wamenkes

Mengutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menegaskan, setiap pelaku perjalanan internasional tanpa pengecualian, harus menjalani karantina pada fasilitas yang disediakan pemerintah.

Dante mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021.

Setiap pelanggar SE tersebut perlu ditindak tegas.

Menurutnya ketentuan itu adalah melakukan karantina selama 10 hari.

Baca juga: Perjalanan Karir Mulan Jameela, dari Penyanyi hingga Lolos ke Senayan

Dante mencontohkan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China melakukan karantina selama 10 hari.

"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," tuturnya.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi isu Mulan Jameela yang diduga tidak melakukan karantina.

Baca juga: Menanti Kiprah Krisdayanti, Mulan Jameela, dan Kawan-kawan di Senayan...

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana, Kristian Erdianto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi